Jatah Pokir Rp96 M Seret 3 Anggota DPRD dan Kepala PUPR OKU Jadi Tersangka KPK
Jatah Pokir Rp96 M Seret 3 Anggota DPRD dan Kepala PUPR OKU Jadi Tersangka KPK
JAKARTA, TIMELINES.ID — Kepala Dinas PUPR dan 3 Anggota DPRD di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Mereka terseret dalam tipikor kasus dugaan suap proyek.
Demikian dikatakan Ketua KPK Setyo Budiyanto menyebut, KPK menetapkan enam tersangka dalam kasus ini.
Kadis PUPR dan tiga Anggota DPRD berperan sebagai penerima suap sedangkan ada dua orang lainnya dari pihak swasta sebagai pemberi suap.
“Para tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan hadiah atau janji dengan pengadaan barang dan jasa di lingkungan Dinas PUPR Kabupaten OKU, dari 2024 sampai 2025,” kata Setyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Minggu seperti dikutip dari Antara.
Keenam tersangka yaitu Nopriansyah (NOP) selaku Kepala Dinas PUPR OKU, Anggota DPRD OKU Ferlan Juliansyah (FJ), Ketua Komisi III DPRD OKU M Fahrudin (MFR), Ketua Komisi II DPRD OKU Umi Hartati (UH), M Fauzi alias Pablo dari pihak swasta, dan Ahmad Sugeng Santoso (ASS) dari pihak swasta.
Setyo menjelaskan, kasus itu bermula dari adanya pembahasan Rancangan APBD Kabupaten OKU pada Januari 2025. Kemudian beberapa perwakilan DPRD menemui pemerintah daerah dan meminta jatah Pokir (pokok-pokok pikiran DPRD untuk pengadaan barang dan jasa).
“Kemudian disepakati jatah Pokir itu berubah menjadi proyek fisik di Dinas PUPR,” kata dia.
Selanjutnya, dia mengatakan bahwa pemerintah dan sejumlah Anggota DPRD itu pun menyepakati terkait nilai proyek bagi ketua, wakil ketua, maupun anggota. Walaupun ada perubahan nilai, tetapi fee proyek itu disepakati sebesar 20 persen sehingga totalnya sekitar Rp7 miliar.


