Afen, Bos Sawit asal Babel Jadi Tersangka Tipikor Perkebunan di Kejati Sumsel

SUMATERA SELATAN, TIMELINES.ID – Bos sawit asal Pangkalpinang, Efendi Suyono alias Afen ditetapkan Kejati Sumsel sebagai tersangka tipikor sektor Perkebunan sawit.

Pengusaha yang beralamat di Jalan Metro, Pangkalpinang ini tidak sendirian.

Afen ditetapkan tersangka bersama 4 orang lainnya. Salah satunya merupakan eks Bupati Musi Rawas (Mura) periode 2005-2015, Ridwan Mukti (RM).

Afen ditetapkan sebagai tersangka selaku Direktur PT DAM Tahun 2010.

Sementara tiga tersangka lainnya adalah SAI selaku Kepala Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2013, AM selaku Sekretaris Badan Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Perijinan (BPMPTP) Mura tahun 2008 – 2011, dan BA selaku Kepala Desa Mulyoharjo tahun 2010 – 2016.

Baca Juga  Dirut PT Perentjana Djaja Tersangka Baru Proyek LRT Sumsel

Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari, menyebut Kejati Sumsel resmi menetapkan kelima tersangka pada Selasa (4/3/2025) lalu.

Para tersangka telah diperiksa sebagai saksi. “Hasil pemeriksaan, penyidik menyatakan telah cukup alat bukti untuk menaikkan status kelima saksi menjadi tersangka,” jelas Vanny dalam siaran pers, Selasa (4/3/2025).