“Sedangkan untuk tersangka BA telah dilakukan pemanggilan secara Patut sebanyak tiga kali, namun yang bersangkutan tidak hadir tanpa alasan yang sah,” kata Vanny.

Ia menambahkan, dalam kasus ini, penyidik telah memeriksa 60 saksi. Selain itu, penyidik juga telah menyita lahan sawit sekitar 5.974,90 Hektare (Ha) di Kecamatan BTS Ulu, Kabupaten Mura.

Sementara, PT DAM secara proaktif menyerahkan uang senilai Rp61.350.717.500 ke penyidik untuk disita,” kata dia.

Modus operandy yang dilakukan para tersangka yaitu bersama-sama dalam penerbitan izin serta penguasaan dan penggunaan lahan negara dilakukan secara tanpa hak dan melawan hukum seluas ±5.974,90 Ha, yang digunakan untuk tanaman kelapa sawit PT DAM,dari luas lebih kurang 10.200 Ha di Kecamatan BTS Ulu Kabupaten Musi Rawas.

Baca Juga  Update Longsor Tambang Pondi Pemali: Jasad Terakhir Ditemukan, Operasi SAR Berakhir

Lahan tersebut terdiri atas kawasan hutan produksi dan lahan transmigrasi. “Tim Penyidik Bidang Tindak Pidana Khusus Kejakti Sumsel tentu akan terus mendalami alat bukti terkait keterlibatan pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidananya, serta akan segera melakukan tindakan hukum lain yang diperlukan sehubungan dengan penyidikan dimaksud,” tambah Vanny.

Ia menegaskan para tersangka dijerat pidana primair pasal 2 Ayat (1) jo. pasal 18 Undang-undang Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Dan subsidair pasal 3 jo. pasal 18 UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor: 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor: 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo. pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Baca Juga  2 Bunga Bangkai Ditemukan di Dusun Tutut dan Desa Gudang

Terpisah, Timelines.id masih berupaya mengonfirmasi kuasa hukum tersangka Afen.