Masih Soal Konflik Tambang Beriga, Pansus DPRD Babel Konsultasi ke KPPU RI
“Dan kami jadi bertanya-tanya seakan PT timah di dalam setiap IUP nya pertambangan di laut itu tidak dapat mengendalikan Ponton Isap Produksi (PIP), teknis pengelolaan pengerjaannya itu penambangannya yaitu ada Kapal isap produksi ( KIP) dan PIP. Hasil Pansus ke Bangka Selatan kemarin, dari sekian PIP itu hanya sekitar 40 PIP yang mendapatkan izin sedangkan sekitar ratusan PIP tidak dapat dikendalikan,” terangnya.
“Ini baru tentang tata cara PT timah mengendalikan PIP saja, belum lagi terhadap dampak lingkungan. Selain itu kami dapat informasi PT Timah kekurangan mendapatkan biji timahnya itu mungkin karena persaingan usaha itu sendiri,” jelasnya.
Menurutnya, seperti diketahui bursa timah ICDX, JFX yang berperan terhadap harga timah. Belum lagi secara teknis dan perizinan yang ada di kementerian -kementerian tersebut.
“Kami minta saran dan pendapat bapak, tugas dan peranan KPPU ini seperti apa, supaya kami jadi terbuka wawasannya jadi meningkatnya kapasitas kami selaku wakil rakyat Bangka Belitung. Bila perlu kami mengundang secara khusus Bapak datang secara langsung melihat ke lokasi, kita suarakan dari kami Bangka Belitung bagi hasil royalti itu jangan 3 persen. Itu sudah sangat tidak relevan lagi dengan kondisinya itu Pak. Terima kasih dan kam sangat bangga Bapak telah menyambut kedatangan kami,” ucapnya.
Sementara, M. Zulfirmansyah, Direktur Advokasi Persaingan dan Kemitraan, mengatakan, KPPU RI sebuah lembaga independen yang dibentuk sesuai dengan Undang-Undang No 5 tahun 1999.
Undang-Undang ini mengatur larangan atau praktik monopoli suatu usaha. Ia menjelaskan, tugas dan kewenangan KPPU dalam penegakan hukum, pemberian saran pertimbangan, penilaian merger dan akuisisi, dan pengawasan pelaksanaan kemitraan usaha mikro, kecil, dan menengah.
Berbicara PT Timah, kata Zulfirmansyah, yakni tentang seberapa dominan dan status PT timah itu sendiri. Menurut nya, Pasal 51 UU No. 5/1999 mengakui kewenangan negara dalam memberikan hak monopoli kepada BUMN dan atau badan/lembaga yang dibentuk atau ditunjuk pemerintah untuk menyelenggarakan monopoli atas barang dan atau jasa yang menguasai hajat hidup orang banyak serta cabang produksi yang penting bagi negara.
“Tugas utama kami di Advokasi Persaingan dan Kemitraan yakni terkait kewenangan kami mengawasi Undang-Undang No. 5/1999 dan Undang-Undang (UU) Nomor 20 Tahun 2008 adalah peraturan yang mengatur Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM),” jelasnya.
