P2PK Disperindag Babel Latih Pelaku Usaha Cara Pelaporan Bapokting
Selain itu, untuk memberikan pembinaan dan pendampingan dalam rangka pelaksanaan pelaporan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting.
Tarmin berharap para peserta dapat bertanya dan berdiskusi langsung dengan para narasumber yang memang memahami proses dan aturan dalam pelaporan Bapokting ini.
“Kami mengundang beberapa narasumber yang mempunyai kompetesi sesuai dengan bidangnya yang nanti dapat menjelaskan ke bapak dan ibu, dimana tujuannya tidak lain agar dapat tertib administrasi sehingga nantinya terhindar dari hal-hal yang tidak dinginkan. Silahkan sampaikan dan diskusikan dengan narasumber. Kami juga berterimakasih baik yang hadir langsung maupun yang tidak bisa hadir atau melalui zoom meeting,” imbuhnya.
Sementara itu, Kabid Pengendalian, Perdagangan dan Perlindungan Konsumen, Fajri Djagahitam menjelaskan, pelaksanaan pelatihan pelaporan Bapokting ini bertujuan untuk mendapatkan data distribusi barang kebutuhan pokok dan barang penting dan melakukan pembinaan dan pendampingan pelaporan Bapokting.
Outputnya, agar tersedianya data pelaku usaha distribusi, serta data pendistribusian dan ketersediaan komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang penting yang terkini, akurat dan berkelanjutan dari seluruh Provinsi di Indonesia.
Laporannya memuat stok dan distribusi komoditas pertanian, peternakan, perikanan, hasil industri, serta barang kebutuhan pokok dan barang penting di wilayah Provinsi Babel.
“Pelaku usaha ini dilatih cara menyampaikan pelaporan Bapokting sesuai aturan dan ketentuan yang ada dan untuk laporan pelaksanaan pelatihan ini sendiri, disampaikan paling lambat tanggal 15 pada tanggal bulan berikutnya dan bagi yang belum memiliki NIB dapat langsung dibantu oleh narasumber kita dari Dinas Penanaman Modal & Pelayanan Satu Pintu,” katanya.
Kami harapkan setelah dilakukan kegiatan ini para pelaku usaha dapat menyampaikan laporan distribusi Bapokting melalui SIPT (sistem informasi perdagangan terpadu) setiap bulan sesuai aturan, apabila ada hambatan silahkan laporkan & sampaikan ke kami agar dapat segera ditindaklanjuti.**
