Islam Menyelesaikan Konflik Wilayah Pertambangan dan Perikanan
Sekalipun penambangan timah dilakukan oleh BUMN berplat merah, PT Timah, namun PT Timah pun kerap menggandeng perusahaan swasta sebagai mitranya. Dengan kebijakan Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP), perusahaan swasta bisa menambang di wilayah IUP PT Timah. Tak pelak, perusahaan-perusahaan mitra ini pun kerap melakukan berbagai praktik kecurangan hingga korupsi yang merugikan Negara dan lingkungan.
Seperti fakta yang diungkapkan oleh jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung ketika mencecar Direktur CV Teman Jaya, Kurniawan Efendi Bong alias Afat sebagai saksi dugaan korupsi dalam tata niaga komoditas timah di PT Timah Tbk di Bangka Belitung. Perusahaan swasta tersebut melakukan kegiatan pertambangan di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk mengantongi pendapatan kotor hingga hampir Rp450 miliar.
Sebagaimana dalam persidangan sebelumnya, pada persidangan kali ini jaksa juga mempersoalkan tindakan PT Timah yang dalam praktiknya justru membeli bijih timah dari para penambang. Padahal, perusahaan swasta itu menambang di IUP PT Timah. Dalam kontrak, disebutkan PT Timah membayar jasa penambangan kepada pihak swasta.
Namun, dalam praktiknya perusahaan negara itu membayar berdasarkan setiap tonase bijih timah yang disetorkan penambang. Kurniawan mengakui, di lapangan terdapat banyak perusahaan swasta serupa yang menambang dan menerima bijih timah dari penambang liar. (https://nasional.kompas.com 09/09/2024).
Sengkarut permasalahan ini karena penerapan sistem ekonomi kapitalisme. Kapitalisme memberikan kesempatan sebesar-besarnya kepada para pemilik modal untuk menguasai SDA. Para pemilik modal melakukan segala cara untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya dengan modal sekecil-kecilnya sekalipun harus mengorbankan masyarakat-nelayan maupun lingkungan.
Islam Menyelesaikan Konflik
Islam sebagai agama yang sempurna dan menyeluruh memiliki pandangan khas dan komprehensif dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Pertama, Islam memiliki pandangan bahwa semua harta pada hakikatnya adalah milik Allah SWT. Allah SWT berfirman dalam Qur’an surah Al-Maidah: 120 yang artinya, “Kepunyaan Allah-lah kerajaan langit dan bumi dan apa yang ada di dalamnya; dan Dia Maha Kuasa atas segala sesuatu”.
Kedua, Islam memberikan hak kepemilikan untuk mengelola harta sesuai dengan ketentuan syara’. Islam mengategorikan SDA baik tambang dalam jumlah melimpah dan hasil laut yang tidak terbatas sebagai harta milik umum (milkiyyah ‘ammah). Artinya harta ini dikuasai dan dimanfaatkan oleh rakyat secara bersama-sama. Haram dimonopoli atau diprivatisasi oleh perorangan, perusahaan bahkan oleh negara sekalipun.
Ketiga, negara bertanggung jawab mengelola SDA yang tidak mampu dikelola oleh masyarakat secara langsung. Misalnya pertambangan timah yang nilainya sangat besar dan membutuhkan berbagai teknologi yang hanya mampu disediakan oleh negara. Yakni teknologi mutakhir yang aman bagi keselamatan manusia maupun keberlanjutan kelestarian lingkungan.
Maka di sini negara wajib mengambil alih pengelolaan tambang tersebut dengan penuh rasa tanggung jawab kepada Allah SWT dan kepada rakyat. Dalam pengelolaannya negara harus mandiri, tidak menyerahkannya kepada pihak ketiga (swasta) kecuali dengan cara dan aqad yang dibenarkan syara’.
Penulis merupakan alumnus AIN Syaikh Abdurrahman Siddik Bangka Belitung.
