Oleh: Maryani, S. Pd

Ribuan massa yang terdiri dari aliansi nelayan, masyarakat, mahasiswa dan organisasi masyarakat seperti WALHI memadati halaman depan pintu gerbang kantor pusat PT Timah Pangkalpinang. Aksi ini dilakukan pada Senin, 28/10/2024. Massa aksi menyampaikan penolakannya atas rencana penambangan yang akan dilakukan oleh PT Timah di kawasan perairan Desa Batu Beriga. (belitung.tribunnews.com, 28/10/2024).

Desa Batu Beriga terletak di semenanjung timur Pulau Bangka. Desa ini dihuni oleh masyarakat etnis melayu yang telah mendiami kawasan tersebut secara turun temurun. Sebagian besar mata pencaharian masyarakat di kawasan ini adalah sebagai nelayan. Maka wajar rencana penambangan di perairan sekitar sangat mengkhawatirkan bagi masyarakat.

Selain itu, secara ekologis perairan Desa Batu Beriga sangat potensial. Kawasan ini merupakan salah satu kawasan yang masih terjaga kelestariannya. Berdasarkan riset yang dilakukan oleh WALHI Kep. Bangka Belitung, bahwa dari 6 kategori kawasan yang memiliki Nilai Konservasi Tinggi (NKT), empat kategori NKT dimiliki oleh perairan Batu Beriga. Kawasan lestari ini juga menjadi rumah bagi keanekaragaman biota laut seperti: Penyu Hijau, Nautilus, Dugong, Hiu Pari, Ikan Napoleon, Lumba- lumba Hidung Botol, Kima serta Pari Manta. (www.walhi.or.id 31/10/2024)

Baca Juga  Semarak Pawai di Toboali, Berkah bagi Pelaku UMKM

Sekalipun telah berhadapan dengan gelombang penolakan, nampaknya PT Timah akan tetap memaksa membuka eksplorasi timah di kawasan tersebut. PT Timah mengklaim telah mengantongi persyaratan yang diperlukan untuk melakukan penambangan di kawasan perairan tersebut.

Seperti IUP Produksi dengan Nomor SK.541.16.3656/IUP-OP/DPE/2011–akan berakhir pada 2025–dengan luasan 5039,17 hektar; kemudian Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) No.17112310511900002 dengan luas 46,76 hektar dan kedalaman penggalian 13 meter; hingga Penetapan zona tambang di laut Batu Beriga melalui Perda Rencana Zona Wilayah Pesisir dan Pulau- pulau Kecil (RZWP3-K).

Konflik pembagian wilayah tambang dan wilayah nelayan telah lama dan sering berulang di Bangka Belitung. Tarik-menarik kepentingan antara penambang dan nelayan seakan benang kusut yang sulit diurai. Sabelumnya, pada 28 Mei 2023 masyarakat dan nelayan Desa Batu Beriga juga pernah membongkar paksa ponton penambangan timah di kawasan perairan setempat. (https://ombudsman.go.id/ 30/05/2023).

Baca Juga  Pro-Kontra Pertambangan Timah dalam Perspektif Sosial Ekonomi

Pada 12 Juli 2021, Ratusan nelayan di Pesisir Air Hantu-Bedukang, Kabupaten Bangka, Kepulauan Bangka Belitung, menduduki kapal isap Citra Bangka Lestari. Aksi tersebut dilakukan sebagai bentuk protes terhadap perluasan tambang PT Timah di area sengketa yang meliputi Pesisir Matras hingga Pesaren. (www.kompas.id 12/07/2021). Pada Mei 2022, puluhan nelayan Toboali menolak rencana penambangan mitra PT Timah di seluruh laut Toboali Kabupaten Bangka Selatan saat demo di kantor Bupati Bangka Selatan. (www.trasberita.com 17/05/2022).

Akar Masalah

Pada dasarnya konflik zona wilayah tambang-perikanan yang tak kunjung usai ini lahir dari paradigma zonasi wilayah itu sendiri. Tidak dapat dielakkan bahwa zonasi wilayah pesisir yang tertuang dalam Perda RZWP3-K disusun sejalan dengan road map blue economy untuk wilayah Bangka Belitung.

Baca Juga  Perubahan Kewenangan Pengelolaan Pertambangan: Bagaimana Esensi Otonomi Daerah Babel Menanganinya?

Di sini ditetapkan bahwa Pulau Belitung merupakan kawasan zero tambang, dan dialokasikan untuk kepentingan pariwisata. Sedangkan kawasan pertambangan berada di Pulau Bangka seluas 77,6 hektar. RZWP3K Babel sangat pro kepentingan tambang laut meskipun dampak buruknya terhadap hancurnya lingkungan hidup dan ekosistem laut sudah dirasakan oleh nelayan dan masyarakat pesisir.

Regulasi sarat akan kepentingan kapitalis ini masih dipertanyakan keabsahannya. Sebab peran masyarakat khususnya masyarakat yang terdampak telah dinihilkan pada proses penyusunan regulasi tersebut. Mulai dari penyusunan AMDAL, penetapan zona dalam RZWP3-K dan PKKRPL tidak melibatkan masyarakat sekitar.

Padahal pasal 4 huruf b Permen KP No. 12 tahun 2024 menegaskan bahwa masyarakat terdampak mesti dilibatkan secara bermakna pada proses perencanaan, pemanfaatan, dan pengelolaan wilayah pesisir dan pulau-pulau kecil. Dan pasal 125 ayat 3 Permen KP 28/2021 tentang penyelenggaraan penataan ruang laut menyertai pertimbangan kepentingan masyarakat dan nelayan tradisional.