Oleh: Marwan

OPINI, TIMELINES.ID — Saat ini aktivitas pertambangan di Bangka Belitung masih menjadi isu yang hangan di kalangan publik. Berbagai pro-kontra pertambangan sangat dipicu oleh aturan dan kebutuhan. Regulasi yang ada saat ini belum mampu menyikapi masalah pertambangan.

Namun ketidakmampuan tersebut bukan dalam segi kekosongan, benturan maupun kegaburan hukum yang ada, melainkan disebabkan adanya kepentingan dan kebutuhan umum masyarakat.

Kita mengetahui semua pasang mata melihat bahwa aktivitas tambang saat ini hampir menjadi mata pencaharian utama masyarakat.

Di kalangan masyarakat kecil/orang awam, mereka menganggap pertambangan menjadi pekerjaan yang mampu memenuhi kebutuhan hidup mereka sehari-hari.

Bentuk pro-kontra pertambangan yang penulis anggap menjadi topik utamanya ialah di kalangan pemerintah memandang aktivitas tambang ilegal sebagai bentuk perusakan lingkungan dengan perspektif tidak adanya bentuk penanggulangan/rehabilitasi wilayah bekas tambang tersebut. Sehingga yang dipandang oleh pihak pemerintah adalah bagaimana pengelolaan wilayah secara berkelanjutan.

Baca Juga  Kabar Gembira, Pemprov Babel Siapkan Beasiswa bagi Pelajar yang Ingin Kuliah

Namun dilihat dari aspek peraturan secara umum maupun peraturan khusus terkait pertambangan, memang kekhawatiran pemerintah penulis katakan merupakan bentuk kepentingan umum.

Akan tetapi pandangan penulis saat ini juga akan mengaitkan dengan kebutuhan dan kepentingan masyarakat secara umum.

Penulis juga menyatakan persetujuan bahwa aturan pertambangan secara umum maupun secara khusus sudah tepat dalam rangka menjaga wilayah kita terkhususnya Bangka Belitung dari aktivitas pertambangan.

Berkacamata pada konstitusi kita UUD 1945 dalam pasal 33 ayat (3) yang merupakan aturan nasional mengani perekonomian dan kesejahteraan sosial, dalam pasal tersebut menyatakan bahwa “Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh pemerintah dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Baca Juga  Mobil Sehat PT Timah Telah Layani 3.820 Masyarakat Babel dan Kepulauan Riau, Secara Gratis

Sehingga penulis juga menyetujui bahwa pemanfaatan kekayaan alam yang salah satunya di Bangka Belitung “Timah” merupakan kekayaan alam yang dikuasai oleh pemerintah dengan tujuan untuk kesejahteraan rakyat.

Regulasi pertambangan secara khususnya telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

Aturan tersebut memang telah mengatur secara rinci terkait aktivitas pertambangan yang dimulai dari kegiatan pra aktivitas tambang sampai dengan kewajiban setelah berakhir/selesainya aktivitas tambang di wilayah tersebut.

Namun, sudut pandang penulis kali ini juga melihat berdasarkan pendekatan empiris yang menjadi hubungan kausalitas mengenai aktivitas tambang ilegal di Bangka Belitung.

Saya melihat yang menjadi latar belakang mengapa aktivitas pertambangan di Bangka Belitung banyak dilakukan tanpa adanya perizinan (illegal) ialah disebabkan adanya kebutuhan kehidupan sosial dalam aspek perekonomian saat ini.

Baca Juga  Pengaruh Sastra Siber dalam Perkembangan Karya Sastra

Penulis sampaikan bahwa “Pendapatan dari sekian banyak masyarakat Bangka Belitung saat ini tidak lagi seimbang dengan kebutuhan hidupnya.”

Sehingga dapat dikatakan faktor perekonomian di kalangan masyarakat saat ini menjadi sebab akibat banyaknya pertambangan illegal di Bangka Belitung.