Pengedar di Desa Rajik Diringkus, Polisi Temukan 63,72 Gram Sabu dan Senjata Softgun
Selain mengamankan puluhan paket sabu, Fauzan menerangkan Ditresnarkoba juga turut mengamankan sejumlah barang bukti lain.
Di antaranya 3 buah kantong plastik, 5 unit timbangan digital, 7 bal plastik strip bening, 1 buah toples warna merah, 1 unit Handphone, 1 buah tas warna hitam serta sejumlah uang.
“Saat penggeledahan di rumah pelaku, tim juga menemukan 1 pucuk senjata air softgun dengan amunisi 2 butir peluru,” terang Fauzan.
Usai diamankan, pelaku dan barang bukti langsung dibawa ke Mapolda Bangka Belitung guna pemeriksaan lebih lanjut.
“Untuk pelaku kini sudah ditahan di rutan Polda. Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2), Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara,” pungkas Fauzan.*
