Cost sharing adalah pengelolaan pajak PKB dan BBNKB memerlukan pembiayaan dan pendanaan bersama, sehingga pemerintah kabupaten kota dapat menganggarkan pada APBD kabupaten/kota terkait belanja optimalisasi pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB.

Sementara itu, role sharing adalah berbagi peran dalam mendukung optimalisasi pada tanggal 5 Januari 2025, mekanisme pengelolaan PKB dan BBNKB yang semula menerapkan dana bagi hasil berubah menjadi split payment.

“Melalui kesempatan ini, agar sinergi pengelolaan opsen PKB dan absen BBNKB ini dapat meningkatkan kapasitas fiskal daerah, baik pemerintah maupun kabupaten kota dan mempercepat penyaluran penerimaan pendapatan dari sektor PKB dan BBNKB bagi pemerintah kabupaten/kota,” tutur Sugito.

Ia juga mengatakan, melalui kegiatan ini dapat merumuskan dan menyepakati bersama perihal sinergitas pengelolaan opsen PKB, dan opsen BBNKB antara pemerintah provinsi dan kabupaten kota.

Baca Juga  Pj Gubernur Suganda: Jika Terus Difitnah, Saya akan Lawan

“Saat ini juga telah dilakukan upaya optimalisasi penerimaan PKB melalui kegiatan pendataan dan penagihan tunggakan PKB di Samsat Keliling, Samsat setempat, Samsat Corner, Samsat Gerai, Samsat Drive Thru, dan menggunakan aplikasi WA plus dan razia gabungan di seluruh wilayah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung,” terangnya.

“Pemerintah pusat maupun pemerintah daerah secara bersama-sama melakukan pengawasan terhadap wajib pajak dalam meningkatkan penerimaan pajak demi menuju Indonesia yang lebih baik di masa yang akan datang,” pungkasnya.

Dalam kegiatan ini juga dilakukan penandatanganan perjanjian kerja sama oleh Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi dengan sekda Kabupaten/Kota se-Babel.