JAKARTA, TIMELINES.ID — Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) menyita uang senilai Rp301 miliar pada Selasa 12 November 2024.

Penyitaan ini terkait dalam perkembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi pada kegiatan usaha perkebunan sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

Sebelumnya Tim Penyidik telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT DP berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Print-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024 dan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-14/F.2/Fd.2/07/2024 tanggal 22 Juli 2024.

Baca Juga  Kejagung Periksa 2 Mantan Direktur PT Timah Tbk dan 5 Bos Smelter