Kejagung Sita Rp301 Miliar pada Perkara PT Duta Palma Korporasi
Selain PT DP, tim penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap 5 (lima) korporasi yaitu:
- PT KAT
- PT BBU
- PT PAL
- PT SS
- PT PS
Kapuspenkum, Harli Siregar menyebut tim penyidik juga telah menetapkan satu tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT AP (holding property/real estate). Adapun 5 perusahaan perkebunan tersebut secara melawan hukum telah melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengolahan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan (tidak ada pelepasan kawasan hutan) di Kabupaten Indragiri Hulu, Riau.
“Hasil kejahatan dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut dialihkan pada PT DP (holding perkebunan), yang kemudian disamarkan pada rekening Yayasan D sebesar Rp301.986.366.605,47,” jelas Harli.
Ia menambahkan, pasal yang disangkakan kepada PT DP yaitu pasal 3 atau pasal 4 atau Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo. Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.
