Pjs Bupati Babar Teken Kerja Sama Optimalisasi Pajak dengan Pemprov Babel
Ia menambahkan, salah satu kebijakan terkait perpajakan daerah. Yang diatur di dalam Undang-undang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD) ini adalah kebijakan opsen. Untuk memperluas sinergi pemungutan.
Melalui cost sharing dan role sharing serta mempercepat penyaluran penerimaan pajak ke daerah. Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Hal ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi.
“Opsen adalah pungutan tambahan pajak dengan persentase tertentu. Ini menjadi langkah penting untuk bersama-sama menyatukan persepsi. Dan mensinergikan pelaksanaan opsen pajak antara pemerintahan provinsi kep.babel dan dengan daerah,” katanya.
