“Ungkap kasus ini dilakukan bersama Unit Reserse Intelkam Polsek Mentok sekitar jam 21.00 Wib. Awalnya kami mendapatkan informasi di masyarakat bahwa salah satu rumah kontrakan di Kampung Sawah sering terjadi transaksi narkoba,” ungkap Iptu Budi.

Seizin Kapolres, AKBP Ade Zamrah, dia menambahkan, kedua pelaku tidak berkutik saat penggerebekan dilakukan di rumah kontrakan tersebut. Adapun Barang Bukti (BB) lain yang diamankan meliputi 2 unit ponsel genggam, 19 kaca pirek dan uang senilai Rp1,4 juta.

Uang tunai itu diduga hasil penjualan sabu-sabu. Selain itu, ada juga 1 unit sepeda motor yang digunakan dalam beraktivitas mengedarkan narkotika. Saat ini proses penyidikan dan penyelidikan telah dilimpahkan oleh Polsek Mentok ke Polres Babar.

Baca Juga  KPU Bangka Barat Temukan Sejumlah Surat Suara Pemilu 2024 Rusak

“Kasus ini telah kita terima pelimpahan dari penyidik Polsek Mentok. Dua pelaku sedang menjalani pemeriksaan lanjutan, mempertanggungjawabkan perbuatannya. Mereka ini bukan pasutri tapi mengaku family, yang laki sering menumpang di kontrakan ibu itu,” kata dia.