Alasan Pinjam Motor, Eh..Malah Kabur dan Dijual
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satreskrim Polresta Pangkalpinang mengamankan satu orang pelaku tindak pidana penggelapan sepeda motor, Bujang (26) warga Kelurahan Gabek, Sabtu (16/11/2024).
Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim AKP M Riza Rahman menyebut, aksi penggelapan motor menimpa korban berinisial SS, warga Kecamatan Koba, Kabupaten Bangka Tengah (Bateng) hingga mengalami kerugian Rp28 juta.
Dalam modusnya, Bujang berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.
Pelakuk dan korban bertemu dan janjian di salah satu tempat. Bujang lalu meminjam sepeda motor korban dengan alasan ingin mencoba kendaraan.
Parahnya, pelaku ternyata kabur membawa motor tak kembali lagi.
“Jadi, korban dengan ini kenal lewat forum jual beli di media sosial, modus pelaku mencari sepeda motor dan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban dengan cara COD,” ucap Kasat Reskrim.
“Keduanya pun bertemu, nah di sanalah sepeda motor korban dibawa kabur oleh pelaku dengan alasan ingin mencoba sepeda motor dan tidak kembali lagi menemui korban,” terang AKP Riza.
AKP Riza pun menyebutkan, pelaku tidak hanya melancarkan aksinya di satu tempat saja dan ada beberapa lokasi dengan modus yang sama dengan berpura-pura ingin membeli sepeda motor korban.
Mendapatkan laporan dan pengaduan dari korban, tim buruh sergap (buser) Naga Satreskrim Polresta Pangkalpinang melakukan penyelidikan terhadap diduga pelaku penggelapan satu unit sepeda motor tersebut.
Dari hasil pengembangan dan penyelidikan terhadap pelaku, didapatkan informasi keberadaan pelaku.
