Dituntut 14 Tahun, PH Eks Dir Ops PT Timah Harap Hakim Beri Putusan Adil

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Kurniawansyah, Tim Penasehat hukum (PH) terdakwa Alwin Albar, menanggapi replik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng) dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kota Pangkalpinang.

“Kita menanggapi replik JPU karena ada beberapa point yang harus disampaikan,” kata Kurniawansyah usai persidangan tersebut.

Kurniawansyah mengatakan beberapa poin-poin penting yang di sampaikan, pertama kali adalah bahwa terjadinya peristiwa pidana korupsi sebagaimana yang diuraikan dalam dakwaan maupun tuntutan JPU pada tempus pada saat dihentikannya kegiatan penambangan dengan metode tersebut dan dibongkarnya Washing Plan (WP) sehingga mengakibatkan kerugian PT Timah.

Kedua, JPU hanya mendasarkan pada satu keterangan dari Ichwan ada perintah terdakwa untuk berhenti mencari kapal CSD, dimana berita ini disampaikan Ichwan kepada Riki Fernandes.

“Ini menurut ketentuan yang berlaku tidak bisa dijadikan alat bukti yang sah didalam persidangan karena satu saksi tidak bisa dijadikan bukti,” katanya

Menurut Kurniawasyah, JPU dalam repliknya mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 65 yang mana menerangkan keterangan yang tidak dialami oleh saksi atau dia alami bisa dijadikan alat bukti yang sah.

Padahal subtansi dari putusan Mahkamah Konstitusi tersebut adalah diberikan sebagai hak bagi tersangka atau terdakwa yaitu ketika mengajukan saksi yang menguntungkan baginya.