“Dan point terpentingnya adalah ketika dia pengacu pada PP nomor 72 tahun 2016, dia menyampingkan bahwa didalam ketentuan pasal 1 tersebut bahwa PT Timah bukanlah sebagai persero. Artinya, dia tidak masuk dalam BUMN, nah diatur dalam PP tahun 2017 bahwa PT Timah adalah bentuknya perseroan terbatas yang tunduk pada Undang-undang perseroan terbatas,” terang Kurniawansyah.

Oleh karena itu Kurniawansyah berharap Ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Negeri Pangkalpinang memberi memutuskan keputusan kepada terdakwa seadil-adilnya dengan mempertimbangkan eksepsi, pleidoi dan duplik yang sudah diajukan.

“Semoga majelis hakim mempertimbangkan eksepsi yang kami ajukan, pleidioi maupun duplik pada hari ini sebagai bahan pertimbangan dalam memberikan putusan yang seadil-adilnya kepada terdakwa klien kami,” harap Wawan.

Baca Juga  Viral, Video Seorang Pemuda di Pangkalpinang Tersengat Aliran Listrik

Mantan Direktur Operasional (Dir Ops) PT Timah Tbk Alwin Albar dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri (Kejari) Bangka Tengah (Bateng), Wayan Indra Lesmana selama 14 tahun penjara.

JPU menyebut, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dan diancam pidana pasal 2 ayat 1 Jo pasal 18 Undang-undang nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dan telah diperbarui dengan Undang-undang nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP Jo pasal 64 ayat 1 KUHP sebagaimana dalam dakwaan primair penuntut umum.

Jaksa menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun, dikurangi masa penahanan sementara, namun dengan tetap melakukan penahanan penjara dan denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.

Baca Juga  Wamendes PDT Kagumi Potensi Kepulauan Bangka Belitung

Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24,2 miliar. Apabila dalam waktu satu bulan sesudah memperoleh putusan kekuatan hukum tetap, uang pengganti tidak dibayar maka harta bendanya disita oleh Jaksa untuk mengganti uang pengganti tersebut dengan ketentuan apabila terdakwa tidak mempunyai harta benda mencukupi uang pengganti tersebut maka akan diganti dengan pidana penjara selama 7 tahun.