Ngedar Sabu, Pasangan Suami Istri di Mentok Diringkus
“Dari pengakuan mereka, modus operandi yang dilakukan dengan sistem lempar. Artinya mereka meletakkan dan nanti ada yang mengambil. Mereka mengedarkan sabu sudah kurang lebih 3 minggu di wilayah Mentok,” katanya, Selasa (19/11/2024).
Budi Prasetyo mengungkapkan, pihaknya melakukan penyelidikan untuk mencari pihak yang menyuplai barang haram ke pasangan suami istri tersebut.
“Mereka tidak mengetahui (pihak yang mengirim narkoba) karena berkomunikasi lewat whatsapp. Untuk sumber barang kami lakukan penyelidikan, kita terus berupaya mengungkap jaringan narkoba di Bangka Barat,” ucapnya.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.
