PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Pangkalpinang, mengamankan empat orang di sebuah kontrakan beralamat di Kelurahan Selindung, Kecamatan Gabek, Sabtu (16/11/2024) kemarin.

Keempat orang tersebut terpaksa berurusan dengan Kepolisian Polresta Pangkalpinang, lantaran didapatkan barang bukti narkotika jenis sabu seberat 11,65 gram.

Keempat orang tersebut adalah IP alias Cakwe (37) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang bekerja sebagai buruh harian.

DI alias Devi (29) warga Kelurahan Gedung Nasional, Kecamatan Taman Sari, Kota Pangkalpinang yang merupakan istri dari Irwan Pratama alias Cakwin pemilik kontrakan.

Kemudian, Ad alias Adit (35) warga Kelurahan Batin Tikal, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai wiraswasta.

Baca Juga  Pj Sekda Babel Dukung Komitmen Berantas Korupsi

Ap alias Willy (40) warga Kelurahan Opas Indah, Kecamatan Taman Sari Kota Pangkalpinang bekerja sebagai honorer di lingkungan pemerintah Provinsi Bangka Belitung (Babel).

Dari hasil penggeledahan di rumah kontrakan yang ditempati IP alias Cikwe, polisi mendapatkan beberapa barang bukti termasuk narkotika jenis sabu dan barang tersebut milik Irwan Pratama alias Cakwe.