“Iya benar, kita amankan empat orang tapi satu orang perannya sebagai pengedar narkotika jenis sabu dan residivis narkotika selama satu tahun terakhir. Sedangkan, tiga orang lainnya hanya sebagai pengguna dan kita serahkan ke BNNK Pangkalpinang,” kata Kasatres Narkoba Polresta Pangkalpinang AKP Raden Hasir dikutip dari polrestapangkalpinang.id.

Dibeberkan perwira berpangkat balok tiga ini, ketika dilakukan penggerebekkan keempat orang tersebut berada dalam satu kontrakan dan langsung diamankan ke Mapolresta Pangkalpinang dengan disaksikan ketua RT setempat.

“Jadi, saat anggota menggrebek rumah kontrakan dua orang lainnya masih dalam kamar yaitu Irwan dan Devi (suami istri). Untuk, Aditya dan Apri sedang sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu,” bebernya.

Baca Juga  PT Timah Perkuat Komitmen dalam Konservasi Satwa untuk Kelestarian Alam

“Anggota amankan barang bukti narkotika jeni sabu, dikemas dalam lima bungkus plastrik strip bening kecil, tujuh paket sabu didalam potongan pipet bewarna biru, satu bungkus plastrik strip bening kecil dalam kotak rokok, satu ball pipet, satu buah dompet berisikan narkotika dibungkus satu plastrik strip bening besar, satu bungkus plastrik strip bening berukuran sedang,” terang AKP Raden.

Selanjutnya, pelaku IP alias Cakwe beserta barang bukti diamankan di Mapolresta Pangkalpinang guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut dan mempertanggungjawabkan perbuatan pelaku.

“Sudah dalam sel tahanan untuk pelaku IP alias Cakwe, kita sangkakan pasal asal 114 ayat (2) atau  Pasal 112 Ayat (2) Undang-undang RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Tindak Pidana Narkotika,” tegasnya.

Baca Juga  Mudahkan Layanan Masyarakat, Ditlantas Polda Babel Hadirkan Inovasi Bayar Pajak

Sumber: polrestapangkalpinang.id