“Untuk bayar kontrakan rumah, terus banyak juga tagihan. Tidak kenal sama yang mengirim (narkoba), dipecahkan dulu baru ditelpon minta tolong ditaruh,” ujarnya, Selasa (19/11/2024) saat dijumpai di Mapolres Babar.

JF mengaku, setiap mengedarkan sabu dirinya dijanjikan uang tunai Rp 1000.000 per kantong. Ia mengatakan kurang dari satu bulan ini ikut terlibat dalam peredaran sabu. Sejauh ini, sudah 3 kantong narkotika jenis sabu yang berhasil ia edarkan.

“Baru sekitar satu bulan ini saya jual. Untuk upahnya itu dijanjikan sejuta rupiah per kantong. Baru beberapa kantong. (Seingat) baru 3 kantong kalau tidak salah,” ucapnya.

Atas perbuatannya tersebut, tersangka JF dan SF dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun dan maksimal hukuman seumur hidup.

Baca Juga  Asa di Balik Seragam Cokelat, Menjaga Mimpi di Polres Bangka Barat Lewat Jalur Transparan