Sepakat Damai, Polres Babar Lakukan RJ pada Kasus Laka Lantas

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Motto humanis dan berkeadilan dalam menangani perkara hukum kembali dilakukan Polres Babar pimpinan AKBP Pradana Aditya Nugraha. Kali ini, sebuah kasus kecelakaan lalu lintas akhirnya berhasil diselesaikan.

Kasus diselesaikan melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) meski sempat ditangani penyidik kepolisian. Sebab, dua belah pihak yang terlibat sepakat untuk berdamai secara kekeluargaan. Kegiatan gelar perkara RJ berlangsung pada Selasa (28/10/2025) kemarin.

Turut hadir pada penyelesaian kasus di Aula Sat Lantas Polres Babar itu unsur Satlantas, Reskrim, Propam, Siwas, Kasikum dan kedua belah pihak. Dari hasil musyawarah dan paparan penyidik, disepakati bahwa perkara itu memenuhi syarat formil dan materil.

Baca Juga  Siswa SLB di Bangka Barat Diduga Jadi Korban Penganiayaan

Untuk diselesaikan secara RJ sesuai Perpol Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Berdasarkan Keadilan Restoratif. Pihak terlapor juga telah menunjukkan itikad baik dengan memberikan santunan kepada korban dan keluarganya.