Hal ini sebagai bentuk tanggung jawab moral. Suasana itu berlangsung penuh haru dan keikhlasan, diakhiri dengan pernyataan damai kedua belah pihak. Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha menyampaikan mekanisme RJ bukan berarti melemahkan hukum.

“Akan tetapi justru menguatkan makna keadilan yang sesungguhnya. Kami di Polres Babar berkomitmen bahwa penegakan hukum harus disertai dengan nurani dan kemanusiaan,” ujar Kapolres Babar, AKBP Pradana Aditya Nugraha, Kamis (30/10/2025) malam.

Ia menyebut, ketika korban dan pelaku sudah berdamai, dan keduanya merasa adil, maka hukum telah mencapai tujuannya. Kasikum Polres Babar, IPDA Sapril Darmawan menambahkan penyelesaian perkara ini sepenuhnya sudah berpedoman pada aturan.

“Penyelesaian perkara ini sepenuhnya berpedoman pada Perpol Nomor 8 Tahun 2021. Syarat formil dan materil telah terpenuhi, sehingga hasil RJ ini sah dan tidak akan menimbulkan permasalahan di kemudian hari,” jelas Ps Kasikum, Ipda Sapril Darmawan.

Baca Juga  Personel OMB Polres Babar Ikuti Pemeriksaan Kesehatan, Ini Tujuannya