Dalam hal sebelum keberangkatan, bentuk perlindungan yang dilakukan untuk mewujudkan perlindungan bagi (calon) pekerja migran adalah memberikan pengetahuan dan keterampilan kerja agar mereka dapat memenuhi kualifikasi/persyaratan pekerjaan di luar negeri. Penguasaan pengetahuan dan keterampilan kerja yang memadai memungkinkan pekerja migran dapat melakukan pekerjaan dengan baik, sehingga terhindar dari ketidakpuasan pemberi kerja yang tidak jarang berujung pada tindak kekerasan fisik maupun non fisik, serta syarat- syarat dokumen yang harus dipenuhi oleh PMI sebelum bekerja keluar negeri. Selain itu juga diperlukan adanya penguatan fisik dan mental.

Agar dapat bertahan tinggal dan bekerja di luar negeri dan terpisah jauh dari keluarga di daerah asal. Setelah kembali ke daerah asal, bentuk perlindungan dilakukan melalui pemberian keterampilan untuk mengelola remitansi, sehingga mereka dapat melakukan kegiatan (ekonomi) produktif dan tidak perlu kembali bekerja di luar negeri.

Baca Juga  Mengapa Kita Memperingati Hari Kartini?

Selain itu, perlindungan lain di antaranya mengeluarkan regulasi bagi calon pekerja migran Indonesia untuk wajib mengikuti pelatihan dasar sebelum diberangkatkan dan wajib memiliki pengetahuan dan keterampilan yang sesuai dengan kualifikasi dan persyaratan kerja serta menerapkan standar yang ketat terhadap pelaksanaan pelatihan keterampilan kerja dan pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja dan perekrutan pekerja migran Indonesia, keterampilan kerja bagi calon pekerja migran Indonesia serta pengawasan terhadap pelaksanaan perjanjian kerja dan perekrutan PMI.

Sehingga melalui perlindungan yang komprehensif para PMI diharapkan dapat terjamin hak asasi manusia (HAM) mereka, serta agar tidak terjadi perdagangan manusia, perbudakan, dan kerja paksa.

Keisya Aura Cantika, mahasiswa Hukum Universitas Bangka Belitung

Baca Juga  Malingering dalam Organisasi Pemerintahan