Oleh: Keisya Aura Cantika

Berbagai kasus yang menimpa para pekerja migran Indonesia (PMI) menunjukkan betapa rendahnya perlindungan hukum mereka dapatkan. Sudah selayaknya, negara memberikan jaminan atas hak, kesempatan, dan memberikan perlindungan bagi setiap warga negara tanpa diskriminasi untuk mendapatkan pekerjaan dan penghasilan uang layak, baik di dalam maupun di luar negeri sesuai dengan keahlian, keterampilan, bakat, minat, dan kemampuan.

Selama ini pemerintah masih terkesan kurang serius menangani perlindungan pekerja migran, sehingga bermunculan kasus perdagangan manusia, perbudakan, kerja paksa, korban kekerasan, kesewenang-wenangan, kejahatan atas harkat dan martabat manusia, serta perlakuan lain yang melanggar hak asasi manusia.

Permasalahan yang dihadapi PMI di negara tujuan terkait dengan perlindungan yang dibutuhkannya dapat berawal dari daerah dan negara asal terkait dengan penyiapan PMI, baik secara fisik maupun nonfisik yang menyangkut pendidikan, keterampilan, pemahaman tentang budaya di negara tujuan, serta kondisi pekerjaan yang akan dilakukannya di luar negeri.

Baca Juga  Implementasi Teknologi Biopori untuk Mendukung Pengelolaan Sumber Daya Air dan Pengurangan Sampah Organik di Desa Air Gantang  

Kasus-kasus pelanggaran terhadap hak PMI yang bekerja di luar negeri dapat sangat terkait dengan hasil kerja (performance) yang tidak memuaskan dan/atau majikan yang memang memanfaatkan kelemahan PMI untuk dieksploitasi. Sehingga dalam hal ini untuk mengatasi hal tersebut, dari sisi negara pengirim harus disiapkan PMI yang sesuai dengan kebutuhan (jenis, kualifikasi, dan keahlian) kerja di negara tujuan.

Dalam upaya melindungi tenaga kerja Indonesia di luar negeri, pemerintah Indonesia kemudian mengeluarkan regulasi tentang perlindungan pekerja migran Indonesia di luar negeri yaitu melalui Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di Luar Negeri. Implementasi dari perlindungan hukum terhadap tenaga kerja Indonesia di luar negeri yang ditinjau berdasarkan Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia di luar negeri, meliputi perlindungan sebelum bekerja yang diwujudkan sejak mereka masih di dalam negeri (Indonesia) yang dimulai dari saat persiapan keberangkatan, selama bekerja di luar negeri, sampai kembali lagi ke Indonesia setelah kontrak kerja berakhir.

Baca Juga  Integrasi Nilai-Nilai Adat dan Tradisi Lokal kedalam Sistem Pemerintahan