Setibanya dikosan pelaku, lanjut Slamet, tim menemukan tas sandang warna biru yang didalamnya terdapat kotak paket yang masih tersegel.

“Setelah dibuka dan disaksikan oleh Ketua RT setempat, paketan tersebut berisikan 9 klip bening ukuran besar berisikan ekstasi dengan jumlah sebanyak 900 butir. Jadi hasil dari 2 TKP ini, kita dapatkan total sebanyak 932,5 butir Ekstasi atau 311, 78 gram,” terangnya.

Usai diamankan, pelaku dan seluruh barang bukti langsung digiring ke Mapolda untuk dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut.

Atas perbuatannya pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun penjara.

Baca Juga  Seorang Pengedar di Semabung Dicokok, 82,90 Gram Sabu Diamankan

Sementara itu, diakui perwira melati tiga Polri ini keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak terlepas dari peran serta masyarakat yang memberikan informasi terkait peredaran narkoba di kawasan tersebut.

Ia menambahkan agar para orangtua juga dapat menjaga anak-anaknya dari bahaya penyalahgunaan narkoba.

“Kami sampaikan terima kasih kepada masyarakat, dan di sini kami juga mengimbau agar masyarakat peka terhadap lingkungannya terutama jika menemukan hal yang mencurigakan segera laporkan ke pihak polisi setempat. Selain itu, mari sama-sama kita jaga anak-anak kita dari bahaya narkoba,” pungkasnya.*