Lebih lanjut, diungkapkan Rully, proses hukum terhadap kedua kasus tindak pidana perdagangan orang ini sudah dilakukan pihaknya.

“Untuk kasus pertama sudah proses tahap dua atau menjalani sidang di pengadilan. Sedangkan yang kasus kedua ini masih proses penyidikan di kita,” ungkapnya.

Sementara itu, dengan adanya pengungkapan kasus ini, Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel ini meminta kepada masyarakat untuk mengawasi setiap aktivitas anak-anaknya.

Terlebih, kasus ini melibatkan para korban yang rata-rata merupakan anak di bawah umur.

Ditambahkannya juga kepada warga masyarakat agar tidak mudah percaya iming-iming terhadap tawaran kerja keluar negri dengan gaji besar.

“Kepada orang tua, kami minta agar mengawasi pergaulan atau pun gaya hidup anak-anaknya. Dan juga kepada warga, berikan informasi kepada kami jika menemukan perilaku ataupun perbuatan menyimpang yang menyangkut tindak pidana ataupun asusila,” imbaunya.*

Baca Juga  Aksi Curanmor Terekam CCTV, Dua Pemuda asal Babar Diringkus Polisi