Polda Babel Bongkar 2 Kasus Eksploitasi Seksual Periode Juli-November

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bangka Belitung berhasil mengungkap sebanyak 2 kasus praķtik tindak pidana perdagangan orang (TPPO) selama periode bulan Juli hingga November 2024.

“Secara keseluruhan ada 2 kasus eksploitasi seksual yang kita bongkar di Pangkalpinang yakni pada bulan Juli dan terakhir di bulan ini (November),” kata Kasubdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Babel AKBP Rully Tirta Lesmana, Jumat (22/11/24) sore.

Menurut Rully, 2 kasus yang berhasil dibongkar oleh Tim Subdit IV Renakta tersebut berhasil mengamankan 2 orang yang merupakan muncikari.

Ditambahkan Rully, pihaknya juga turut mengamankan sebanyak 4 orang berikut barang bukti berupa uang tunai serta bukti transaksi lainnya.

Baca Juga  Polda Babel Siagakan Ratusan Personel Jelang Libur Panjang Imlek 2026

“Dua-duanya ini wanita, perannya adalah muncikari. Mereka dengan sengaja merekrut calon korbannya ini untuk ditawarkan kepada seseorang dengan berbagai tarif yang kemudian menyepakati bertemu dan melakukan aktivitas prostitusi itu di sebuah hotel,” jelasnya.