PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Tim Buser Naga Polresta Pangkalpinang berhasil mengamankan pelaku pencurian sepeda motor DN di Jalan Pahlawan, Sabtu, 23 November 2024.

Aksi pencurian ini terjadi pada Sabtu dini harisekira pukul 00.05 Wib di Gerunggang, Kota Pangkalpinang.

Pelaku adalah Muhtaramdhani alias Dani seorang Residivis pencurian tahun 2020 warga Kelurahan Gandaria II Kecamatan Gerunggang kota Pangkalpinang.

Kapolresta Pangkalpinang melalui Kasat Reskrim, AKP M Riza Rahman menyebut, pelaku nekat masuk ke pekarangan rumah korban dan langsung mengambil 1 unit sepeda motor merk Honda yang terparkir di dalam gudang sebelah kanan rumah korban.

Koban yang sempat mendengar suara pelaku yang mengeluarkan motor dari gudang tersebut.

Baca Juga  Polda Babel Pasang Plang Himbauan Tidak Melakukan Penambang Ilegal di Seputar Kantor BLKI

Korban lalu mengecek ke gudang dan motornya sudah tidak ada lagi.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sebesar Rp7.000.000.-

Kemudian Sabtu 23 November 2024 kemarin sekira pukul 18.10 Wib, Tim Buser Naga mendapat informasi keberadaan pelaku.

Tim langsung bergerak ke daerah Gandaria II kota Pangkalpinang tempat tinggal pelaku.

Selang beberapa saat, pelaku berhasil diringkus.