Saat diintrogasi, ia mengaku telah mencuri sepeda motor tersebut.

Ia menceritakan, pelaku melintas di depan rumah korban dengan berjalan kaki hendak pulang ke rumah.

DN lalu melihat 1 unit sepeda motor merk honda blade warna merah putih terparkir di garasi samping rumah korban.

Melihat kondisi garasi tidak memiliki pintu dan keadaan rumah sepi, pelaku pun masuk ke dalam garasi rumah.

Ia melihat kunci sepeda motor tersebut berada melekat di sepeda motor tersebut.

Ia lalu menggasak motor tersebut dan bergegas pergi meninggalkan rumah korban.

Motor itu lalu dijual di forum jual beli di media sosial Facebook seharga Rp1,9 juta.

Pelaku memberi upah kepada RN yang menjual motor itu. DN menceritakan uang hasil penjualan motor digunakan untuk bermain judi online jenis slot dan kebutuhan sehari-hari.

Baca Juga  Mantan Napi Lapas Salemba Ditangkap Tim Buser Naga, Kali Ini Gegara Curi Velg Mobil

Sumber: tribratanews.babel.polri.go.id