Bagaimana Peran UU dalam Melindungi Pekerja Perempuan di Era Digital?
(1) Pekerja/buruh perempuan yang dalam masa haid merasakan sakit dan memberitahukan kepada pengusaha, tidak wajib bekerja pada hari pertama dan kedua pada waktu haid. (2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat diatur dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 82:
Pekerja/buruh perempuan berhak memperoleh istirahat selama 1,5 (satu setengah) bulan sebelum saatnya melahirkan anak dan 1,5 (satu setengah) bulan sesudah melahirkan menurut perhitungan dokter kandungan atau bidan. (2) Pekerja/buruh perempuan yang mengalami keguguran kandungan berhak memperoleh istirahat 1,5 (satu setengah) bulan atau sesuai dengan surat keterangan dokter kandungan atau bidan.
Pasal 83:
Pekerja/buruh perempuan yang anaknya masih menyusu harus diberi kesempatan sepatutnya untuk menyusui anaknya jika hal itu harus dilakukan selama waktu kerja.
Banyak perempuan yang menjadi pengusaha digital yang sukses, mulai dari skala kecil hingga global, dengan memanfaatkan teknologi sebagai alat pemasaran dan distribusi. Namun, meskipun terlihat sebagai peluang, era digital juga membawa sejumlah tantangan yang cukup berat bagi pekerja perempuan.
Permasalahan ini seringkali terabaikan karena tidak adanya peraturan hukum yang jelas. Perlindungan pekerja perempuan sangat penting dalam mencegah pelecehan terhadap karyawan, namun ancaman digital memerlukan regulasi dan implementasi yang lebih mudah beradaptasi.
Hubungan antara hukum ketenagakerjaan, UU TPKS, dan kebijakan digital yang inklusif akan memastikan pekerja perempuan mendapatkan perlindungan yang adil, baik dari sisi hak-hak dasar maupun dari ancaman baru yang muncul di dunia kerja modern.
Dalam melindungi pekerja perempuan dari pelecehan di dunia digital Undang-Undang No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS) telah menjadi langkah awal penting dalam memberikan perlindungan.
Raden Ayu Idandi Revalia Calista, mahasiswi hukum Universitas Bangka Belitung
