Reklamasi dalam Etika Pertambangan di Bangka Belitung
Sumber daya alam perlu dijaga dan dipertahankan guna kelangsungan hidup manusia kini, maupun generasi yang akan datang. Reklamasi lahan bekas tambang merupakan program wajib yang harus dilakukan oleh setiap perusahan yang mengelola pertambangan tersebut. Selain itu, reklamasi juga akan melibatkan masyarakat untuk memberdayakan ekonomi lokal dan menciptakan destinasi wisata. Kewajiban reklamasi bekas tambang diatur dalam pasal 96 UU No. 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU No. 4 Tahun 2009 tentanng Pertambangan Mineral dan Batubara.
Reklamsi dalam etika pertambangan di Bangka Belitung merupakan langkah fundamental untuk mengatasi kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh industri pertambangan. Melalui praktik reklamasi yang efektif, kita dapat menciptakan sistem pertambangan yang lebih berkelanjutan dan etis. Pemerintah dan perusahaan tambang harus bekerja sama untuk memenuhi kewajiban reklamasi dengan standar tinggi dan dalam jangka waktu yang ditentukan. Dengan demikian, kita dapat memastikan bahwa kegiatan pertambangan di Bangka Belitung memberikan manfaat ekonomi dengan tanpa mengorbankan kelestarian lingkungan dan kearifan lokal.
Reklamasi bukan hanya sekadar tugas teknis, tapi juga merupakan komitmen moral dan etis untuk memulihkan apa yang telah rusak sebagai akibat dari kegiatan pertambangan. Melalui sinergi antara kepentingan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan penghormatan terhadap hak-hak masyarakat lokal, kita dapat menciptakan pertambangan berkelanjutan dan etis di Bangka Belitung.
Melisa Febiyana, mahasiswi fakultas hukum Universitas Bangka Belitung
