BANGKA BARAT, TIMELINES.ID — Seorang pria berusia 45 tahun asal Kampung Pait Jaya, Desa Belolaut, Kecamatan Mentok menjadi korban tindak pidana dugaan penggelapan. Insiden itu terjadi di kediaman korban pada Rabu (27/11/2024) pagi kemarin.

Dari informasi yang berhasil dihimpun, insiden ini bermula saat korban, Sigit Suhendri hendak menjual 1 unit sepeda motor Honda CRF Tahun 2019 warna hitam. Motor dengan Nomor Polisi BN 2012 RJ itu kemudian ia unggah di platform media sosial Facebook (FB).

“Kemudian ada seseorang yang menghubungi pelapor bahwa berminat untuk melihat dan membeli sepeda motor,” ujar Kasatreskrim Polres Bangka Barat, AKP Ecky Widi Prawira melalui Kanit I Pidum, Ipda Muhammad Harits Arlianto, Kamis (28/11/2024).

Baca Juga  BPOM Pangkalpinang Jalin Kerja Sama dengan Pemkab Bangka Barat, Ini Tujuannya