Ia menambahkan, pada saat di rumah korban, Orang Tidak Dikenal (OTD) mengecek fisik kendaraan milik korban tersebut. Setelah beberapa saat mengecek fisik sepeda motor, lalu OTD meminta izin untuk mencoba mengendarai sepeda motor tersebut.

Namun, OTD tersebut justru membawa sepeda motor milik korban menjauh dari rumah korban ke arah jalan raya. Setelah sekian lama menunggu, OTD itu tidak kunjung kembali. Karena merasa curiga korban mencoba untuk menghubungi nomor telepon OTD itu.

“Namun nomor telepon orang yang dari awal katanya hendak membeli motor korban sudah tidak aktif lagi. Atas kejadian ini pelapor mengalami kerugian sebesar Rp21 juta. Dia kemudian segera melaporkan ke Polres Babar untuk ditindaklanjuti,” jelasnya.

Baca Juga  Cabdindik Babar Siapkan Lebih dari Tiga Ribu Kuota untuk SPMB 2025