Polisi Ringkus Pencuri HP di Penyak, TSK Ngaku Terlibat 8 Kasus Pencurian
Kapolres Bangka Tengah AKBP Pradana Aditya Nugraha melalui Kasi Humas IPDA Erwin Syahri menyampaikan bahwa pelaku berinisial IG (19) berhasil diamankan pada Kamis (28/11/2024) setelah dilakukan penyelidikan.
“Tersangka ditangkap dengan barang bukti berupa satu unit handphone milik korban. Dari hasil interogasi, warga Desa Penyak ini mengakui keterlibatannya dalam delapan kasus pencurian lainnya di wilayah Bangka Tengah,” ujar IPDA Erwin.
Kasat Reskrim Polres Bangka Tengah menambahkan bahwa pelaku saat ini dikenakan Pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal tujuh (7) tahun penjara.
“Kasus ini masih dalam proses pengembangan lebih lanjut untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku di lokasi lainnya,” pungkasnya.
