Penulis: Dwikky Ogi Dhaswara

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Dalam upaya memperkuat pelestarian dan pengembangan budaya di Kabupaten Bangka Selatan, Bidang Kebudayaan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan menggelar tiga rapat penting pada hari ini, Jumat (29/11/2024). Rapat tersebut membahas langkah-langkah strategis yaitu untuk rekomendasi penetapan cagar budaya, penetapan rumah adat, dan pemutakhiran data pokok pikiran kebudayaan daerah (PPKD).

1. Rekomendasi Penetapan Cagar Budaya

Rapat pertama dimulai pukul 09.00 Wib dengan agenda pembahasan rekomendasi penetapan cagar budaya. Rapat ini dihadiri oleh tim ahli cagar budaya yang dipimpin oleh Ketua Tim Ahli Cagar Budaya yaitu Sigit Ario Nugroho, didampingi Sekretaris Tim, Muhammad Tatang, serta anggota tim: Kulul Sari, Joko Susilo, dan Adi Rozaldi.

Kabid Pembinaan Kebudayaan, Andrie Taufiqullah, memimpin jalannya rapat dengan dukungan Pamong Budaya, Dwikki Ogi Dhaswara, sebagai operator materi, dan Syahriadi sebagai notulen.

 

Bidang Pembinaan Kebudayaan Bangka Selatan menggelar 3 rapat strategis

Hasil rapat ini merekomendasikan dua objek yang diduga sebagai cagar budaya untuk ditetapkan sebagai cagar budaya pada tingkat kabupaten, yaitu Situs Pulau Besar dan Makam Said Abas bin Ali Al-Athas. Langkah ini menjadi awal penting untuk keberlanjutan dalam upaya pelestarian warisan budaya kebendaan dan bersejarah di Kabupaten Bangka Selatan.