BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID — Pemerintah Kabupaten Bangka Selatan menggelar rapat pelaksanaan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bangka Selatan tahun 2024, Selasa (26/11/2024).

Rapat ini digelar berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2023 tentang Perencanaan Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintah Daerah Tahun 2024 dan Keputusan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung Nomor 188.4/41/ITDA/2024 tanggal 12 Februari 2024 tentang Program Kerja Pengawasan Tahunan Terhadap Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Resiko di Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

Sekretaris Daerah Kabupaten Bangka Selatan Hepi Nuranda, S.T., M.M menyampaikan bahwa tujuan kegiatan dan tim Inspektorat Daerah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung ke Bangka Selatan ini adalah untuk melaksanakan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan daerah di Kabupaten Bangka Selatan.