Ada indikasi Kecurangan Pilkada, Tim Erzaldi-Yuri Lapor ke Bawaslu
PANGKALPINANG, TIMELINES.ID – Tim Pemenangan dan Tim Hukum Paslon 01 BERAMAL melakukan pelaporan terkait dengan indikasi adanya pelanggaran administrasi sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Bawaslu RI Nomor 09 Tahun 2024 tentang Perubahan atas Peraturan Badan Pengawas Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota.
Ketua Tim Pemenangan Paslon BERAMAL, M Irham mengatakan pelaporan dilayangkan berdasarkan laporan dari tim yang bertugas dilapang didapati sejumlah fakta yang sementara dapat diinventaris.
Pertama diduga telah terjadi kecurangan yang terstruktur, sistematis dan massive untuk mempengaruhi masyarakat atau pemilih dalam menggunakan hak pilihnya, baik itu dugaan money politik maupun, dugaan pemberian barang-barang.
Kedua, diduga telah terjadi banyak pelanggaran selama masa kampanye yang dilakukan baik oleh paslon maupun tim pemenangan. Ketiga, dugaan keterlibatan penyelenggara pemilu di Tingkat KPPS, yang mengarahkan pemilih untuk memilih dan mendukung salah satu Paslon.
Keempat, tingginya angka surat suara yang tidak sah sebesar 61.856 lembar surat suara yang mengindikasikan adanya dugaan manipulasi.
Menurutnya berdasarkan real count internal tim BERAMAL masing-masing paslon mendapatkan persentase suara sebesar 44, 68 % untuk paslon 1 dan paslon 45,79%.
“Dari hasil real count internal ini terjadi selisih suara yang tidak sampai 2 persen,” kata Irham dalam rilisnya kepada media di Pangkalpinang, Jumat (29/11/2024).
Berdasarkan perbedaan persantase yang sangat tipis itu Tim BERAMAL mengendus adanya kecurangan dalam pelaksanaan pemungutan suara sehingga menyebabkan salah satu paslon dirugikan.
