PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kepulauan Bangka Belitung (Kep. Babel), menyepakati Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2025. Kesepakatan tersebut diambil dalam Rapat Paripurna yang digelar di DPRD Kep. Babel, Kamis (29/11/2024).

Besaran postur APBD Kep. Babel yang disepakati DPRD Kep. Babel dalam penyusunan rancangannya telah melalui berbagai proses, mulai dari pembahasan di setiap Komisi DPRD Kep. Babel dan Badan Anggaran yang pada akhirnya disahkan sebesar Rp2.563.914.561.344,22, atau lebih dari Rp2,5 triliun.

Penjabat (Pj) Gubernur Kep. Babel Sugito, dalam sambutannya usai mendengarkan tanggapan akhir dari seluruh fraksi, menyampaikan ucapan syukur atas kerja sama DPRD Kep. Babel bersama Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kep. Babel. Selanjutnya pengesahan tersebut akan diteruskan ke Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk dievaluasi, tambah Sugito.

Baca Juga  Tiga Pimpinan DPRD Bangka Belitung Periode 2024-2029 Resmi Dilantik

“Untuk semua ini, saya atas nama pemerintah daerah menyampaikan terima kasih atas keputusan menyetujui rancangan peraturan daerah (raperda) tersebut. Kami mengharapkan agar seluruh kegiatan yang tercantum dalam rancangan APBD ini dapat terlaksana dengan sebaik-baiknya,” ujar Sugito.