Gasak 22 Janjang Sawit PT BSSP, 3 Pria Diciduk Polsek Simpang Rimba

BANGKA SELATAN, TIMELINES.ID – Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan 3 pencuri sawit PT BSSP di Kecamatan Simpang Rimba, Kabupaten Bangka Selatan.

Ketiga pria yakni Ahin (33), Aweng (33), dan Abuk (37), ditangkap pada Jumat (29/11/2024) di wilayah tersebut.

Kapolres Basel, AKBP Trihanto Nugroho melalui Kasi Humas Ipda GJ Budi mengungkapkan aksi pencurian yang dilakukan tiga pria tersebut terjadi pada Kamis (28/11/2024) lalu.

Ketika itu, para sekuriti PT BSSP sedang melakukan patroli di blok D29. Sekuriti melihat jalan tikus yang baru dilalui orang.

Tak jauh dari kebun, mereka melihat dodos (alat panen sawit) yang tergeletak.

Baca Juga  2 Tahun Buron, Pelaku Pencurian Bibit Sawit di PT BML akhirnya Terciduk Polisi

Para satpam ini lalu menelusuri jalan tikus itu dan menemukan tumpukan buah sawit milik PT BSSP.

Ternyata benar, sawit perusahaan tersebut telah dicuri. Akibatnya perusahaan mengalami kerugian 362 kilogram sawit atau senilai Rp901.678,-.