Usai melapor, Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Mereka menemukan 1 buah dodos dan sepasang sandal yang tertinggal di TKP. Setelah informasi dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Polisi bersama sekuriti PT BSSP berhasil menangkap Ahin di depan SMAN 1 Simpan Rimba.

Setelah Ahin diintrogasi, petugas kembali menangkap Aweng dan Abuk.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 22 janjang sawit, 1 buah dodos, 2 unit sepeda motor, sepasang sandal serta 1 unit mobil L300.

“Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian buah sawit PT BSSP. Saat ini ketiga TSK bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Baca Juga  5 Orang Ditetapkan Tersangka atas Pencurian Sawit di Jebus

Para tersangka  dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.