Usai melapor, Tim Unit Reskrim Polsek Simpang Rimba langsung bergerak melakukan penyelidikan.

Mereka menemukan 1 buah dodos dan sepasang sandal yang tertinggal di TKP. Setelah informasi dikumpulkan, polisi berhasil mengidentifikasi pelaku pencurian.

Polisi bersama sekuriti PT BSSP berhasil menangkap Ahin di depan SMAN 1 Simpan Rimba.

Setelah Ahin diintrogasi, petugas kembali menangkap Aweng dan Abuk.

Selain menangkap ketiga pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti 22 janjang sawit, 1 buah dodos, 2 unit sepeda motor, sepasang sandal serta 1 unit mobil L300.

“Polsek Simpang Rimba berhasil mengamankan 3 pelaku pencurian buah sawit PT BSSP. Saat ini ketiga TSK bersama barang bukti sudah diamankan di Mapolres Basel guna proses penyidikan lebih lanjut,” kata Budi.

Baca Juga  Tabrak Truk Bermuatan Sawit di Desa Nangka, Wanita Pengemudi Sepeda Motor Tewas 

Para tersangka  dijerat pidana pasal 363 ayat 1 ke-4 KUHP.