1 Kilogram Ganja dan Barang Bukti Inkrah Lainnya Dimusnahkan Kejari Babar

BANGKA BARAT, TIMELINES.ID – Barang bukti dari 35 perkara yang telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) dari Pengadilan Negeri Mentok kembali dimusnahkan Kejari Bangka Barat (Babar). Pemusnahan digelar di Aula Kejari Babar, Selasa (3/12/2024).

Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kepala Kejari Babar, Bayu Sugiri dihadiri Kapolres AKBP Ade Zamrah, Ketua Pengadilan Negeri Mentok, Iwan Gunawan. Perwakilan Kesbangpol Babar, serta instansi terkait lainnya.

Barang bukti yang dimusnahkan kali ini untuk periode Oktober-November 2024.
Adapun jenis perkara dari berbagai barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari 16 narkotika, 8 Orang dan Harta Benda (Oharda). Demikian disebutkan langsung Kajari Babar, Bayu Sugiri.

Baca Juga  Letkol Kemas Pimpin Normalisasi Aliran Sungai di Parittiga

Selain itu tadi, Bayu mengatakan ada 11 perkara Keamanan dan Ketertiban Umum dan Tindak Pidana Umum Lain (Kamtibum dan TPUL) dimusnahkan pad periode ini. Ia menyebut, kegiatan ini dilakukan sesuai keputusan pengadilan atau yang sudah inkrah.

“Kegiatan pemusnahan ini merupakan bagian dari tugas jaksa sebagai pelaksana eksekusi pengadilan. Ini menjadi bagian dari proses penegakan hukum yang telah melalui tahap penyelidikan oleh kepolisian,” ujar Bayu.

Barang bukti Narkotik yang dimusnahkan di antaranya yakni, sabu-sabu seberat 1048, 194 gram atau 1 Kilogram lebih. Sedangkan, ganja seberat 147,66 gram.