Untuk diketahui, sabu-sabu seharga 1,3 Miliar dimusnahkan dengan cara di blender. Sedangkan, ratusan gram narkotika jenis ganja kering dibakar bersama barang bukti lainnya.

Sedangkan, barang bukti non-narkotika seperti senjata tajam, mesin, dan peralatan lainnya juga dihancurkan menggunakan alat gerinda untuk memastikan tidak dapat digunakan kembali.

Lebih lanjut, Bayu mengungkapkan perkara narkotika secara umum mengalami penurunan sebesar 0,30 persen dibandingkan periode Juni hingga Agustus 2024.

“Namun, terdapat peningkatan signifikan pada barang bukti sabu-sabu sebesar 94 persen, sedangkan ganja mengalami penurunan 98 persen,” katanya.

Untuk kasus Oharda, terjadi penurunan 0,33 persen dengan barang bukti berupa tiga senjata tajam, satu alat dodos, dan satu alat ragak yang juga dihancurkan.

Baca Juga  Dukung Pelestarian Tradisi Ruah Tempilang, PT Timah Tbk Serahkan Bantuan ke Panitia Adat Tempilang

Sedangkan dari perkara Kamtibum dan TPUL, barang bukti yang dimusnahkan terdiri dari dua unit mesin domfeng, empat unit mesin tanah, empat unit mesin air, dua unit mesin gearbox, satu unit ponton rajuk, dua unit kerangka ponton selam dan sejumlah handphone.

Menurut Bayu, pemusnahan barang rampasan bertujuan untuk mencegah risiko pencurian, atau potensi bahaya seperti akibat kebakaran, atau penyalahgunaan barang bukti yang berpotensi terjadi jika dibiarkan menumpuk di gudang.