Dituntut 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah hanya Divonis 3 Tahun Penjara

PANGKALPINANG, TIMELINES.ID — Mantan Direktur Operasional PT Timah Tbk Majelis, Alwin Albar divonis selama 3 tahun penjara.

Majelis hakim Tindak Pidana Korupsi  (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Pangkalpinang juga memvonis denda Rp100 juta atau kurungan selama 4 bulan dikurangi masa tahanan.

Demikian amar putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim, Sulistyanto Rokhmat Budiharto di PN Pangkalpinang, Selasa (3/11/2024) malam.

Majelis hakim menyebut terdakwa Alwin Albar tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana sesuai dakwaan primair dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Alwin Albar terbukti melanggar pidana dakwaan subsider.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Bangka tengah, Variska mengatakan pihaknya akan mengajukan laporan kepada pimpinannya terkait vonis yang dijatuhkan oleh majelis hakim untuk nanti mengambil keputusan selanjutnya.

Baca Juga  Tiba di Lapas Bukit Semut, Mantan Dir Ops PT Timah Alwin Albar Berjalan Menunduk

“Kita akan mengajukan laporan dulu ke pimpinan, apakah akan banding atau tidak. Semua yang dilaporkan, barang bukti dan denda yang tidak disebutkan hakim akan kita laporkan. Dan langkah selanjutnya berdasar pemerintah pimpinan,” ujarnya.