Dituntut 14 Tahun, Eks Dir Ops PT Timah hanya Divonis 3 Tahun Penjara
Sementara Kuasa Hukum Alwin Albar, Kurniawan mengatakan pihaknya belum berdiskusi dengan kliennya Alwin Albar sehingga belum bisa mengambil keputusan apakah menerima atau mengajukan banding.
“Kita belum diskusi sama Pak Alwin. Namun kami PH tidak puas karena dia tidak terbukti melakukan tindak pidana seperti apa yang dituntutkan oleh JPU, seharusnya menurut kami dia bebas,” terang Kurniawan.
Menurutnya tuntutan 14 tahun dari JPU dan putusan 3 tahun yang di jatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim memang lebih rendah, namun apapun nanti upaya hukum selanjutnya dari PH akan dikonsultasikan dulu bersama kliennya.
“Menurut hakim yang terbukti hanya di dakwaan subsider Pasal 3. Tidak ada uang pengganti karena memang dia tidak terbukti, jadi seharusnya dia bebas,” tutup Kurniawan.
Sebelumnya, JPU menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 14 tahun. Alwin juga dituntut denda Rp500 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan sebesar 6 bulan.
Selain itu, terdakwa juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp24,2 miliar.
Alwin Albar terseret perkara tindak pidana korupsi (Tipikor) pengadaan barang dan jasa pada metode cutter suction dredge (CSD) di laut sampur dan metode washing plant (WP) di darat wilayah Tanjung Gunung, Kabupaten Bangka Tengah oleh PT Timah Tbk Tahun Anggaran 2017-2019.
