Tak Kapok, Residivis Narkoba Kembali Ditangkap di Sukadamai
Tim Satres Narkoba Polres Basel usai menerima laporan tersebut langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan pelaku berikut barang bukti.
“Tim Satres Narkoba berhasil menangkap seorang residivis pengedar sabu di Jalan Damai Toboali. Barang bukti 2 paket sabu diamankan,” kata Budi.
Selain menangkap pelaku, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti di antaranya: 1 buah wadah permen merk bottle, 1 buah sekop dari pipet minuman, 1 bungkus plastik asoi bening, 1 ball plastik bening kosong, 1 buah timbangan digital merk Digital Scale, 1 buah batre timbangan digital, serta 1 unit Handphone merk VIVO berwarna Biru.
Budi menegaskan pelaku dijerat pidana asal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.
