Secara empiris, dapat dikatakan bahwa manusia memiliki naluri keserakahan yang sulit untuk dikendalikan, dan sejarah membuktikan betapa manusia dapat terjerumus akibat keserakahannya, yaitu kecintaannya pada kekayaan dan kesombongan diri .

Adapun dasar hukum yang berkenaan dengan lingkungan terdapat pada UU No. 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH) memberikan landasan hukum untuk mencegah, mengelola, dan mengurangi dampak negatif dari berbagai aktivitas, termasuk pertambangan.

Kegiatan pertambangan, yang sering menyebabkan kerusakan lingkungan seperti pencemaran air, tanah, dan udara, menjadi salah satu sektor yang harus diatur ketat oleh undang-undang ini. Masih banyak tantangan dalam penerapannya, beberapa tantangan yang biasanya terjadi:

  1. Kurangnya pengawasan dan penegakan hukum, meski aturan sudah jelas, lemahnya pengawasan dari otoritas sering kali membuat perusahaan tambang mengabaikan kewajiban lingkungan mereka. Banyak kasus pencemaran dan kerusakan lingkungan yang tidak mendapatkan sanksi tegas;
  2. AMDAL yang Formalitas, AMDAL sering kali menjadi dokumen formalitas tanpa implementasi yang nyata. Banyak perusahaan tambang menyiasati proses AMDAL atau mendapatkan persetujuan tanpa kajian mendalam. Ini juga menjadi tantangan karena masyarakat Bangka Belitung masih banyak melakukan pertambangan secara ilegal yang sudah bisa dipastikan tidak ada AMDALnya;
  3. Konflik kepentingan, beberapa masyarakat yang melakukan pertambangan didukung oleh kepentingan ekonomi terkadang mendapatkan izin meski melanggar prinsip lingkungan. Hal ini menunjukkan bahwa penerapan UU belum sepenuhnya berpihak pada perlindungan lingkungan; 4. Pemulihan pascatambang yang kurang optimal bahkan tidak ada. Rehabilitasi lahan pascatambang sering diabaikan oleh masyarakat. Banyak bekas tambang yang dibiarkan terbuka, mengakibatkan bahaya bagi masyarakat sendiri.
Baca Juga  Peran Pembiasaan Kegiatan Ibadah Ramadan dalam Menanamkan Pendidikan Karakter pada Siswa

Kecukupan akan pemenuhan perekonomian juga menjadi alasan utama masyarakat Bangka Belitung mengapa masih tetap melakukan pertambangan yang sudah jelas dampak negatifnya bagi lingkungan. Sebagai masyarakat yang melakukan pertambangan sudah seharusnya sadar akan dampak fatal yang terjadi dikemudian hari. Secara etika masyarakat Bangka Belitung seharusnya memiliki fitrah sebagai manusia dalam menuju tujuannya dengan akalnya.

Masyarakat yang memiliki tujuan untuk memenuhi perekonomiannya tentu saja harus diiringi fitrah yang baik untuk tidak merusak lingkungannya. Rusaknya lingkungan merupakan hal yang tidak bisa untuk dihindari jika dilakukannya pertambangan, tapi bisa untuk ditanggulangi dengan cara-cara tertentu seperti reklamasi. Sayangnya tidak banyak masyarakat yang memperdulikan hal itu, ini menjadi alasan mengapa pentingnya untuk menjadi masyarakat yang memiliki kesadaran terhadap apa yang dilakukan, pentingnya untuk menjadi seorang manusia yang memiliki etika terhadap apa yang diperbuat agar dapat dipertanggungjawabkan.

Baca Juga  Kontes Kecantikan Indonesia: Antara Kontroversi dan Jargon Pemberdayaan