Ribuan Kendaraan di Bateng Nunggak Pajak, Samsat Lakukan Pemutihan

BANGKA TENGAH, TIMELINES.ID – Samsat Kabupaten Bangka Tengah mencatat sebanyak 494 data kendaraan bermotor roda empat di Negeri Selawang Segantang telah dihapuskan, dengan total penghapusan bernilai Rp957.926.700 karena menunggak pajak hingga bulan November 2024 kemarin.

Sedangkan untuk kendaraan bermotor roda dua, data yang dihapuskan sebanyak 1.175 unit, dengan total penghapusan mencapai Rp229.096.800 dengan pajak yang dibebaskan Rp465.934.200.

Meski demikian, Samsat Bangka Tengah juga membebaskan pajak kendaraan bermotor sebesar Rp1.629.369.500 dalam masa pemutihan kemarin.

Hal ini diungkapkan oleh Kepala UPTD Samsat Bangka Tengah Rezania Saputra di Koba, pada Jumat (6/12/2024) .

“Hingga saat ini memang ada lebih dari 494 unit kendaraan bermotor roda 4 yang datanya kita hapuskan, karena tunggakan dan 1175 unit kendaraan bermotor roda 2 yang juga kita hapuskan, karena tunggakan sampai dengan November 2024,” terangnya.

Baca Juga  TPA Jongkong Bangka Tengah Tampung 12 Ton Sampah per Hari