“Dari hasil penggeledahan anggota terhadap pelaku didapatkan narkotika jenis sabu dalam saku celana pelaku, tujuh plastik bening berukuran jumbo, tiga plastik bening berukuran besar dengan berat bruto 600, 71 gram,” lanjut AKP Raden Hasir.

“Barang bukti selain narkotika, diamankan juga satu unit handphone merk realme, satu unit handphone merk Oppo, satu buah celana, satu buah timbangan digital, satu ball plastik bening berukuran jumbo,” ucap AKP Raden Hasir.

Pelaku sudah ditetapkan sebagai tersangka, dijerat dengan pasal dan Undang-undang tentang narkotika.

“Sudah langsung kita tetapkan sebagai tersangka setelah kita amankan, kita sangkakan pasal 114 Ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 Undang-undang Republik Indonesia nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” tutup AKP Raden Hasir.

Baca Juga  Nilai Tukar Petani Bangka Belitung di Bulan Mei Turun

Tersangka saat ini sudah diamankan di sel tahanan Mapolresta Pangkalpinang, guna mempertanggung jawabkan perbuatan tersangka.