Bawa 39,6 Gram Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta di Sungailiat Diciduk
Bawa 39,6 Gram Sabu Siap Edar, Karyawan Swasta di Sungailiat Diciduk
BANGKA, TIMELINES.ID — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bangka menangkap seorang pria berinisial FA (30) yang diduga menjadi pengedar narkotika jenis sabu.
Pelaku diringkus di pinggir Jalan Depati Barin, Kelurahan Sri Menanti, Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka, pada Senin (31/8/2026) sekitar pukul 07.30 WIB.
Dari tangan tersangka, polisi menyita barang bukti berupa 13 plastik klip bening berisi sabu dengan berat bruto mencapai 39,6 gram. Selain itu, petugas mengamankan satu unit timbangan digital, satu bal plastik klip kosong, sembilan potongan sedotan, sebuah tas merah muda, ponsel, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul.
Kasatresnarkoba Polres Bangka, Iptu Budi Prasetyo, mengonfirmasi penangkapan tersebut dan menyatakan bahwa pelaku sudah lama menjadi target operasi petugas.

